NARKOTIKA
Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ditegaskan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Istilah narkotika yang dipergunakan disini bukanlah narcotics. Pada farmacologie (farmasi), melainkan sama artinya dengan drug, yaitu sejenis zat yang apabila dipergunakan akan membawa efek dan pengaruh-pengaruh tertentu pada tubuh si pemakai, yaitu:
- Mempengaruhi kesadaran
- Memberikan dorongan yang dapat berpengaruh terhadap perilaku manusia
- Pengaruh-pengaruh tersebut dapat berupa:
- Penenang
- Perangsang (bukan rangsangan seks)
- Menimbulkan halusinasi (pemakai tidak mampu membedakan antara khayalan dan kenyataan, kehilangan kesadaran akan waktu dan tempat)
Pada dasarnya, narkotika memiliki khasiat dan bermanfaat digunakan dalam bidang ilmu kedokteran, kesehatan dan pengobatan, serta berguna bagi penelitian dan pengembangan ilmu farmasi atau farmakologi. Akan tetapi karena penggunaannya diluar pengawasan dokter atau dengan kata lain disalah gunakan, maka narkotika telah menjadi suatu bahaya internasional yang mengancam terutama generasi muda yang akan menjadi tulang punggung pembangunan bangsa.
Penyalahgunaan narkoba sekarang telah menjadi suatu persoalan, bukan hanya dihadapi oleh satu bangsa saja, tetapi telah menjadi persoalan internasional karena tidak adanya keseragaman di dalam pengertian narkotika.
Pengaruh Zat Narkitika Terhadap sistem Syaraf
Pengaruh narkotika secara umum terlihat pada kondisi fisik dan kepribadian seseorang yang memakainya. Pengaruh narkotika terhadap sistem syaraf seseorang terutama menyerang pada bagian otak. Pengaruhnya terhadap tubuh adalah hilangnya sistem koordinasi tubuh, Tubuh mudah gemetar atau disebut juga getaran tremor tubuh, Menghilangkan rasa nyeri, menimbulkan rasa santai dan nyaman, menghilangkan rasa kekhawtiran, mengurangi penat dan lapar, menimbulkan halusinasi, dan keberanian yang lebih tanpa perhitungan akal sehat.
Pengaruh yang lain adalah otak sulit digunakan untuk berpikir dan konsentrasi, nafsu makan menurun, memiliki rasa gembira yang berlebihan, denyut jantung cepat, Pupil mata melebar, Tekanan darah meningkat, berkeringat atau merasa dingin, sering mual atau muntah. Gangguan detak jantung, perdarahan otak, Hiperpireksia atau syok pada pembuluh darah jantung yang berakibat meninggal.
Secara rinci macam-macam zat narkotika yang berpengaruh terhadap sistem syaraf manusia adalah;
A. Depresan
Obat-obatan yang termasuk dalam kelompok ini menekan kerja sistem syaraf. Zat yang terkandung dalam depresan dapat menghilangkan rasa nyeri, menimbulkan rasa nyaman, menimbulkan rasa santai, menenangkan. Zat ini dapat menimbulkan ketagihan. Depresan terdapat pada Alkohol, opium, heroin, kodein, nikotin.
B. Stimulan
zat narkotika yang dapat menimbulkan stimulan terdapat pada kokai, aphetamine, nikotin, dan kaffein. Pengaruhnya terhadap sistem syaraf manusia adalah menimbulkan rasa riang, mengurangi penat dan lapar, mengilangkan rasa ngantuk sehingga mampu tidak tidur selama berhari-hari. Akibatnya tubuh akan kurus dan jika tidur juga dapat lama sekali. Sehingga tidak adalagi keteraturan waktu.
C. Halusinogen
Bentuk-bentuk narkotika yang mengandung zat halusinogen antara lain Mariuna, ganja, meskalin, dan LSD. Pengaruhnya terhadap sistem syaraf manusia adalah merasakan halusinasi atau merasa berada di dunia lain, penglihatan yang menyimpan, dan mempunyai keberanian yang berlebih tanpa adanya perhitungan dan kekhawatiran.
D. Sedatif
Zat narkotika yang terkandung dalam sedatif mengakibatkan menurunnya aktivitas normal otak. penggunaan sedatif ini berefek sebagai obat penenang. Zat sedatif terkandung dalam obat Valium.
E. Painkiler
Zat yang terkandung dalam painkiler dapat menahan rasa nyeri karena menekan bagian otak yang mengatur pusat rasa sakit. Zat ini terdapat pada Heroin. Penggunaan zat-zat tersebut secara berlebihan dapat menimbulkan adiksi fisiologis (ketergantungan secara fisik). Selain efek itu, ada beberapa efek dari penggunaan zat-zat tersebut terhadap sistem saraf, yakni sebagai berikut.
- Gangguan pada koordinasi Saraf tubuh - Di dalam tubuh pecandu kekurangan dopamin karena obat menyebabkan tidak dihasilkannya Dopamin - Dopamin adalah zat kimia yang berfungsi sebagai neurotransmitter di dalam otak - Jika kekurangan Dopamin, maka akan terjadi gangguan pada sinap, sehingga impuls saraf tidak merambat ke neuron berikutnya. Gangguan syaraf tubuh dapat menyebabkan getaran tremor pada anggota tubuh.
- Gangguan saraf sensorik - Obat ini dapat menimbulkan rasa kebas, penglihatan buram hingga bisa menyebabkan kebutaan. Kasus kebutaan karena Narkoba.
- Gangguan saraf otonom - Gangguan ini menyebabkan gerakan yang tidak dikehendaki melalui gerak motorik. Sehingga orang yang dalam keadaan mabuk bisa melakukan apa saja di luar kesadarannya.
- Gangguan saraf motorik - Gerakan tanpa koordinasi dengan sistem motoriknya, seperti jika sedang krakaw saraf motoriknya tidak bisa diatur, jadi bergerak sendiri, dengan bergerak itu pengaruh obatnya hilang, jika sudah hilang, nanti gerakan itu akan berhenti.
- Gangguan saraf vegetatif - Terkait bahasa yang keluar. Bahasa yang keluar di luar kesadaran, ngawur, biasanya juga disertai gaya bicara yang pelo.
- Pengaruh lain - Berikut beberapa pengaruh lain dari adanya obat-obatan di dalam tubuh manusia terhadap sistem saraf :
- timbul rasa takut
- kurang percaya diri jika tidak menggunakannya
- gangguan memori
- Hilangnya Kendali Otot gerak dan Denyut jantung lemah
- Kerusakan pada alat respirasi, terganggunya sistem peredaran darah, timbul keram perut dan tubuh gemetar.
- Hilangnya nafsu makan, sehingga biasanya pecandu narkoba kurus kering
- Kerusakan dan pengerasan sel-sel hati (serosis hepatis) terutama bagi pecandu minuman alkohol
- Overdosis bisa menyebabkan kematian.
- Menyembuhkan para pencandu diperlukan terapi yang tepat dengan mengurangi konsumsi obat-obatan sedikit demi sedikit di bawah pengawasan dokter diperlukan dukungan moral dari keluarga serta lingkungannya yang diiringi oleh tekad si pemakai untuk segera sembuh. Hal yang paling penting adalah ditumbuhkannya nilai agama dalam diri si pemakai.
Dalam usaha penanggulangan penyalahgunaan narkotika, pemerintah juga sudah mengambil langkah-langkah konkrit seperti membentuk BNN (badan narkotika nasional) yang menangani penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Indonesia. Sudah banyak para pengedar yang tertangkap, bahkan hukuman yang berat sudah dijatuhkan, namun toh masih banyak pengedar yang tidak merasa jera. Hal ini merupakan keprihatinan kita bersama.
Demikian Penjelasan Mengenai bahaya-bahaya narkotika terhadap syaraf, karena Narkotika adalah barang haram yang dapat merusak generasi muda kita yang akhirnya dapat melemahkan bangsa kita. Mari kita dukung pemberantasan narkoba demi kelangsungan hidup bangsa kita. "Salam Olahraga"
0 komentar